Peristiwa Kemudian (Subsequent Event)


Dalam penyelesaian proses audit, ada situasi dimana auditor harus memperhatikan peristiwa yang terjadi setelah tanggal neraca sampai tanggal penerbitan laporan auditor. Hal ini bertujuan untuk mencari bukti tambahan mengenai suatu transaksi dan bahkan auditor dapat menemukan bukti baru yang sebelum nya tidak dapat ditemukan. Karena terdapat kemungkinan terjadi peristiwa penting selama tanggal audit atau tanggal sesudah tanggal neraca. Secara termonologis, “subsequent event” adalah peristiwa / transaksi yang terjadi setelah tanggal neraca tetapi sebelum diterbitkan nya laporan audit, yang mempunyai akibat yang material terhadap laporan keuangan, sehingga memerlukan penyesuaian / pengungkapan dalam laporan tersebut. Kebutuhan akan pemahaman yang memadai mengharuskan auditor untuk memeriksa setiap kejadian yang terjadi kepada perusahaan auditee. Menurut Pernyataan Standar Auditing (PSA) No. 46 terdapat dua jenis subsequent event yang dapat ditemukan dalam suatu proses audit, yaitu :

1. Peristiwa yang memberikan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi yang ada pada tanggal neraca dan berdampak terhadap taksiran yang melekat dalam proses penyusunan laporan keuangan. (Memerlukan penyesuaian)

2. Peristiwa yang menyediakan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi yang tidak ada pada tanggal neraca, namun kondisi tersebut ada sesudah tanggal neraca. (Memerlukan pengungkapan)

Continue reading Peristiwa Kemudian (Subsequent Event)