Peristiwa Kemudian (Subsequent Event)


Dalam penyelesaian proses audit, ada situasi dimana auditor harus memperhatikan peristiwa yang terjadi setelah tanggal neraca sampai tanggal penerbitan laporan auditor. Hal ini bertujuan untuk mencari bukti tambahan mengenai suatu transaksi dan bahkan auditor dapat menemukan bukti baru yang sebelum nya tidak dapat ditemukan. Karena terdapat kemungkinan terjadi peristiwa penting selama tanggal audit atau tanggal sesudah tanggal neraca. Secara termonologis, “subsequent event” adalah peristiwa / transaksi yang terjadi setelah tanggal neraca tetapi sebelum diterbitkan nya laporan audit, yang mempunyai akibat yang material terhadap laporan keuangan, sehingga memerlukan penyesuaian / pengungkapan dalam laporan tersebut. Kebutuhan akan pemahaman yang memadai mengharuskan auditor untuk memeriksa setiap kejadian yang terjadi kepada perusahaan auditee. Menurut Pernyataan Standar Auditing (PSA) No. 46 terdapat dua jenis subsequent event yang dapat ditemukan dalam suatu proses audit, yaitu :

1. Peristiwa yang memberikan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi yang ada pada tanggal neraca dan berdampak terhadap taksiran yang melekat dalam proses penyusunan laporan keuangan. (Memerlukan penyesuaian)

2. Peristiwa yang menyediakan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi yang tidak ada pada tanggal neraca, namun kondisi tersebut ada sesudah tanggal neraca. (Memerlukan pengungkapan)

Dapat dilihat bahwa terdapat peristiwa yang berhubungan dengan tanggal neraca dan peristiwa yang tidak ada pada tanggal neraca tetapi muncul setelah tanggal neraca. Peristiwa seperti inilah yang harus diperhatikan oleh auditor dalam melakukan audit di suatu perusahaan, karena bisa saja hal tersebut berdampak material bagi laporan keuangan. Berikut merupakan contoh peristiwa yang memerlukan penyesuaian dan pengungkapan :

1. Penyesuaian

Auditor perlu melakukan penyesuaian terhadap peristiwa/transaksi yang terjadi pada tanggal sesudah tanggal neraca, yang berkaitan dengan akun yang ada pada laporan keuangan tanggal neraca. Hal ini dapat membuat terjadinya perbedaan angka antara laporan keuangan dengan keadaan yang sebenarnya.

Contoh : “Pengakuan Penjualan”

Pada akhir Desember 2013 perusahaan melakukan penjualan kepada klien yang berada di luar negeri. Di karenakan jarak tempuh yang jauh, barang tersebut diestimasikan baru sampai sekitar awal januari. Dalam hal ini perusahaan “belum mengakui penjualan” tersebut dalam buku besar atau tidak terjadi penjurnalan terhadap transaksi tersebut, di karenakan barang yang dijual belum sampai di gudang pembeli. Awal Januari 2014, barang tersebut baru tiba di gudang pembeli, dan perusahaan baru bisa mengakui nya sebagai penjualan dan mencatat transaksi tersebut dalam jurnal. Disini terdapat perbedaan nominal “penjualan” dan “persediaan barang dagang” antara laporan keuangan tanggal neraca dengan keadaan yang sebenarnya. Hal ini lah yang menyebabkan dibutuhkan “penyesuaian” terhadap peristiwa tersebut agar nominal yang tercantum di dalam laporan keuangan sama dengan jumlah penjualan yang sebenarnya. Contoh jurnalnya:

persediaan                     xxx         –
penjualan                 –          xxx

2. Pengungkapan

Auditor perlu melakukan pengungkapan terhadap peristiwa/transaksi yang terjadi di perusahaan auditee pada tanggal sesudah tanggal neraca. Di karenakan tidak adanya hal tersebut dalam laporan keuangan tanggal neraca.

Contoh : “Debitor Bangkrut”

Di akhir tahun 2013, perusahaan X memiliki piutang dari perusahaan Y senilai Rp 100 juta. Pada Januari 2014, terdapat kabar bahwa debitor (perusahaan Y) tersebut mengalami “kebangkrutan” dan sudah diputuskan oleh pengadilan. Dari data kreditor yang harus di dahulukan dalam pembayaran utang perusahaan, perusahaan X tidak termasuk dalam daftar kreditor yang didahulukan dikarenakan asset perusahaan Y yang sedikit. Hal ini menyebabkan piutang yang dimiliki perusahaan X senilai Rp 100juta tidak dapat ditagih semuanya. Kejadian luar biasa seperti ini memerlukan “pengungkapan” di karenakan peristiwa tersebut tidak terdapat dalam laporan keuangan tanggal neraca. Contohnya:

“Pada tanggal 20 Januari 2014, perusahaan y dinyatakan pailit oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dikarenakan tidak dapat memenuhi kewajiban perusahaannya. Sehingga seluruh aset perusahaan di jual untuk memenuhi kewajiban yang harus dibayar. Akan tetapi hasil dari penjualan tersebut tidak dapat menutupi sebagian besar kewajibannya, sehingga kewajiban perusahaan Y kepada perusahaan X tidak dapat di bayarkan”.

Sumber : Boynton. 2003. Modern Auditing Edisi Ketujuh Jilid 2. Jakarta : Erlangga

Comment here